Palang Merah Indonesia (PMI), merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang kepalangmerahan. Dalam pergerakannya, PMI berperan untuk membantu pemerintah dengan memegang teguh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.


Berdasarkan Undang-Undang  RI No. 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, PMI bertugas memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya; memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan pembinaan relawan; melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; membantu memberikan pelayanan kesehatan dan sosial; dan melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.


Guna memenuhi pembiayaan tugas kepalangmerahan, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, salah satu sumber dana PMI berasal dari donasi masyarakat yang tidak mengikat melalui kegiatan Bulan Dana yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.


Palang Merah Indonesia Kota Bekasi mengajak untuk berkolaborasi dalam menggalang donasi melalui kegiatan “Bulan Dana PMI Kota Bekasi tahun 2021”. Bulan Dana PMI adalah bulan dimana PMI menggalang donasi dari masyarakat luas untuk berkontribusi mendukung gerakan kemanusiaan. Dana yang dikumpulkan akan kembali lagi ke masyarakat, khususnya kepada yang membutuhkan melalui program-program bencana dan isu kemanusiaan lainnya.